Demikian penegasan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.
Prof Henry menilai kesimpulan tersebut keliru karena mengabaikan perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.
Menurutnya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan bukan membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Dalam putusannya 9 Hakim Konstitusi bulat menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK tidak membatalkan apa pun, tidak mendiskualifikasi siapa pun, dan tidak menyatakan siapa pun bersalah,” kata Prof Henry.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menjelaskan, kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum sejatinya dibatasi konstitusi dan undang-undang.
Karena itu, lanjut dia, perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pemeriksaan menyeluruh atas riwayat pendidikan seseorang.
Terkait catatan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Prof Henry menegaskan bahwa tidak ditemukannya bukti dalam suatu perkara tidak otomatis membuktikan seseorang tidak pernah lulus SMA.
Hal ini merujuk pada surat keterangan penyetaraan yang digunakan Gibran saat pencalonan.
Dalam pandangan Prof Henry, keputusan administrasi negara pada prinsipnya dianggap sah selama belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
“Kalau ada kekurangan dalam verifikasi, itu wilayah penyelenggara pemilu bukan kesalahan peserta atau kontestan,” kata Tenaga Ahli DPR itu.
Prof Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar itu mengapresiasi sikap Gibran yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap menindaklanjuti catatan MK.
Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR ini meminta publik tidak menjadikan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Konstitusi sebagai vonis di luar proses hukum karena hal ini sejatinya adalah penghakiman sepihak yang merugikan harkat dan martabat serta masa depan Gibran yang juga memiliki kesamaan hak sebagai Warga Negara Indonesia yang dlindungi konstitusi.
“Selama tidak ada putusan yang menyatakan sebaliknya, Wakil Presiden Gibran adalah pejabat yang sah. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara opini,” kata Prof Henry.
BERITA TERKAIT: