Perjanjian ART AS Picu Kekhawatiran Keamanan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 21 Juli 2026, 13:18 WIB
Perjanjian ART AS Picu Kekhawatiran Keamanan Nasional
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia telah membuka proses seleksi (lelang) pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk sebagai upaya mendorong pemerataan jaringan seluler 4G serta memperluas jaringan 5G. Pemenang lelang diperkirakan akan diumumkan pada akhir Juli 2026.

Kompetisi perebutan spektrum bernilai tinggi ini diikuti oleh tiga operator seluler raksasa nasional, yakni PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Namun, kegiatan lelang yang tampaknya rutin ini malah memicu permainan politik internasional dan memberikan ancaman potensial bagi kedaulatan digital serta keamanan nasional Indonesia.

Diketahui, Amerika Serikat (AS) berusaha untuk mengintervensi keputusan pembangunan jaringan 5G Indonesia serta alokasi hak penggunaan pita frekuensi terkait. Indonesia diminta untuk memilih Ericsson dan Nokia sebagai penyedia infrastruktur 5G, dengan larangan menggunakan Huawei dan ZTE berdasarkan kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. 

AS juga mengancam bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, akan mempengaruhi investasi perusahaan teknologi terkemuka dari AS dan negara lain di Indonesia. Perlu dicatat bahwa sejak ditandatanganinya perjanjian ART, yang secara luas dianggap mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional, mempersempit ruang kebijakan pembangunan nasional serta menempatkan Indonesia dalam posisi negara yang dijajah oleh AS.

?Peneliti dari Center for Digital Society, Hosea Immanuel Latumahina mengungkapkan pandangan makronya mengenai pentingnya menjaga kedaulatan ruang siber Tanah Air. Menurutnya, penentuan mitra penyedia teknologi -- baik untuk fase 5G, pengembangan 6G, hingga satelit komunikasi --sepenuhnya harus bersandar pada prinsip keadilan ekonomi dan draf kebutuhan riil domestik.

“Ketika suatu negara berada di bawah kolonisasi negara lain, maka akibatnya adalah negara tersebut kehilangan kedaulatan atas wilayah dan sumber dayanya. Menggunakan logika konseptual yang sama, praktik kolonialisme digital AS terhadap Indonesia akan berimplikasi pada kehilangan kedaulatan ruang ekosistem dan sumber daya digitalnya,” kata Hosea, dikutip Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Hosea, penggunaan perjanjian ART oleh AS untuk meminta Indonesia memilih penyedia Ericsson dan Nokia justru merupakan invasi langsung terhadap kedaulatan digital Indonesia dan praktik tipikal kolonialisme digital dalam kerangka perjanjian ART.

Sementara pengamat digital Idja Latuconsina menyoroti bahwa klausul konsultasi yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS terkait pemasok teknologi komunikasi (5G dan 6G) dinilai berimplikasi besar terhadap kedaulatan digital Indonesia, dalam hubungan negara besar dan berkembang, ‘konsultasi’ bukan sekadar obrolan, ia mendekati hak veto, dan ada ketidakseimbangan mendasar antara konsesi dan manfaat.

“Melalui mekanisme ‘konsultasi’ yang tidak seimbang ini, AS berupaya untuk mendapatkan kendali yang lebih besar atas perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini tidak hanya mengancam kedaulatan digital Indonesia, tetapi juga berpotensi melemahkan kemandirian Indonesia dalam pengembangan teknologi 5G dan 6G di masa depan,” kata Idja.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA