Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra menilai dunia melihat ironi ketika pejabat tinggi antikorupsi menjadi tersangka, besarnya kekayaan yang dipamerkan sebagai barang bukti, keterlibatan beberapa institusi bersenjata, serta penyerahan penyidikan kepada lembaga tempat tersangka sebelumnya memegang kekuasaan sangat besar.
"Kondisi tersebut telah mengubah perkara Febrie menjadi ujian internasional terhadap kualitas supremasi hukum Indonesia," kata Hamdi, dikutip Selasa 14 Juli 2026.
Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut terdengar netral, tetapi tidak menjawab risiko konflik kepentingan, keutuhan barang bukti, independensi pemeriksaan, dan perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.
Presiden tidak perlu menentukan apakah Febrie bersalah. Penentuan kesalahan harus dilakukan melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sah.
Namun, Presiden bertanggung jawab memastikan bahwa kekuasaan politik, hubungan kedinasan, solidaritas korps, maupun kekuatan bersenjata tidak dapat mengubah arah proses hukum.
Pemerintah juga tidak boleh mengalihkan pokok persoalan menjadi isu keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Keharmonisan institusi bukan tujuan hukum acara pidana.
"Tujuannya adalah menemukan kebenaran, melindungi barang bukti, menjamin independensi penyidikan, dan membawa perkara ke pengadilan secara sah," kata Hamdi.
Pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung, penggunaan istilah “sahabat”, “keluarga besar”, “kakak asuh”, atau “sinergi” tidak dapat menggantikan penjelasan hukum mengenai status perkara. Hubungan pribadi dan kedekatan institusional justru membuat mekanisme pencegahan konflik kepentingan semakin dibutuhkan.
"Pemerintah juga harus mengumumkan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dan mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan Agung ketika menangani mantan pejabat tingginya sendiri," pungkas Hamdi.
Diketahui, perkara Febrie telah masuk dalam arus pemberitaan internasional melalui
Reuters dan
AFP, kemudian diberitakan atau disebarluaskan oleh
Al Jazeera, Channel News Asia, The Straits Times, The Star, New Straits Times, Malay Mail, Free Malaysia Today, Taipei Times, serta berbagai media asing lainnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: