Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

PKS Desak Evaluasi Posisi RI di BoP Usai Serangan Israel Tewaskan Prajurit TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 31 Maret 2026, 12:47 WIB
PKS Desak Evaluasi Posisi RI di BoP Usai Serangan Israel Tewaskan Prajurit TNI
Sekjen PKS, Muhammad Kholid. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)
rmol news logo Gugurnya tiga prajurit TNI akibat serangan Israel di Lebanon, saat menjalankan misi perdamaian dunia di bawah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyisakan duka mendalam.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengutuk keras serangan Israel yang mengakibatkan gugurnya pasukan penjaga perdamaian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Kejadian ini bukan hanya kehilangan besar bagi Indonesia, tetapi juga menjadi peringatan bahwa sistem perdamaian global sedang berada dalam ancaman serius,” tegas Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, Selasa, 31 Maret 2026.

PKS mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas di forum internasional, termasuk mendesak Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dan dunia internasional memberi sanksi berat kepada Israel. 

Selain itu, PKS menilai perlu adanya evaluasi serius terhadap posisi Indonesia dalam berbagai forum perdamaian internasional, termasuk kemungkinan meninjau kembali keterlibatan dalam Board of Peace (BoP) apabila tidak lagi efektif dalam menjaga perdamaian dan keadilan global.

“Jika tidak ada jaminan keamanan bagi prajurit TNI yang memadai dari PBB, maka pemerintah perlu mempertimbangkan langkah strategis, termasuk evaluasi terhadap keberlanjutan penugasan pasukan Indonesia dalam misi UNIFIL,” lanjut Kholid.

PKS menyerukan agar agresi dihentikan dan semua pihak kembali pada jalur dialog dan diplomasi demi menjaga perdamaian dunia. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA