Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 Februari 2026, 23:40 WIB
Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR
Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Tudingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR mendapat bantahan.

Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR tidak mungkin berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan presiden saat itu.

"Masyarakat itu sudah cerdas, beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa surpres (surat presiden)," tegas Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Wakil Ketua DPR  ini menambahkan, seluruh undang-undang yang dibahas di parlemen pasti melalui surat Presiden atau surpres.

"Masyarakat udah cerdas, sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.

"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat, 13 Februari 2026.

Namun demikian, ayah Gibran Rakabuming Raka itu buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif. 

"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," sergahnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA