Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR tidak mungkin berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan presiden saat itu.
"Masyarakat itu sudah cerdas, beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa surpres (surat presiden)," tegas Cucun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Wakil Ketua DPR ini menambahkan, seluruh undang-undang yang dibahas di parlemen pasti melalui surat Presiden atau surpres.
"Masyarakat udah cerdas, sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat, 13 Februari 2026.
Namun demikian, ayah Gibran Rakabuming Raka itu buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," sergahnya.
BERITA TERKAIT: