Bahkan, dalam praktiknya, tidak sedikit guru honorer yang menerima gaji secara tidak rutin, dibayarkan setiap tiga hingga enam bulan sekali. Sebagian lainnya juga mengalami pemotongan upah.
“Kita harus jujur mengakui bahwa kesejahteraan guru kita hari ini masih jauh dari harapan. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak sebanding dengan peran besar guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini berada di kisaran Rp3.500 triliun, dengan alokasi
mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen atau sekitar Rp750 triliun. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya secara langsung oleh para pendidik.
“Jika 20 persen anggaran pendidikan itu benar-benar digunakan secara utuh untuk kepentingan pendidikan, kami di Komisi X DPR RI telah menghitung bahwa gaji ideal guru honorer seharusnya minimal Rp5 juta per bulan,” ungkapnya.
Menurut Lalu Hadrian, besaran tersebut merupakan bentuk kelayakan yang wajar, mengingat beban mengajar, tantangan di lapangan, serta kondisi ekonomi nasional yang masih diliputi ketidakpastian.
Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi X DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk meluruskan dan mengoreksi penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar tepat sasaran.
“Tugas kami di Komisi X DPR RI adalah memastikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi, yakni untuk kepentingan pendidikan nasional, kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidik, serta peningkatan kualitas peserta didik,” tegasnya.
Legislator PKB tersebut berharap ke depan kebijakan anggaran pendidikan dapat semakin berpihak kepada para guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
BERITA TERKAIT: