Pemerintah melalui SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, menetapkan aturan pembatasan bagi truk sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta armada pengangkut galian, tambang, dan material bangunan.
Pengamat Transportasi dari Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena berdampak langsung pada aktivitas bisnis. Padahal, sektor transportasi dan logistik merupakan salah satu penopang utama keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jika pelarangan tetap diterapkan, Djoko meminta durasinya tidak terlalu lama.
“Karena mereka juga bisnis kan. Kalau bisnisnya diganggu atau logistiknya jadi terganggu, ya wajar kalau mereka mengeluh dengan kebijakan pelarangan tersebut. Jadi, jangan terlalu lama lah waktunya,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, sabtu 13 Desember 2025.
Ia juga menekankan pentingnya stimulus atau alternatif transportasi bagi pengusaha logistik selama pelarangan berlangsung. Salah satunya dengan menyediakan opsi pengiriman lewat kereta api yang disubsidi pemerintah agar tarifnya tetap terjangkau.
"Jika truk tidak bisa beroperasi saat Nataru nanti, para pengusaha itu masih bisa menggunakan kereta yang menjadi alternatif pengantaran logistik mereka. Nah, ini kan juga perlu campur tangan pemerintah agar harga pengantaran logistik lewat kereta itu mendapatkan subsidi,” ucapnya.
Djoko juga mengingatkan agar kebijakan tidak diskriminatif, misalnya terkait larangan truk yang mengangkut air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, air minum termasuk kebutuhan pokok sehingga pembatasan distribusinya bisa memicu kelangkaan dan kenaikan harga.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian wilayah secara lebih cermat, karena kepadatan lalu lintas Nataru tidak merata, misalnya jalur Jakarta–Semarang lebih padat dibandingkan akses ke Sumatra.
“Di Kementerian Perhubungan itu kan ada yang namanya Badan Kebijakan Transportasi. Nah, badan ini yang seharusnya bisa membantu menuntaskan kajian-kajian terhadap jalan-jalan mana yang harus dilakukan pelarangan dan mana yang tidak perlu. Kalau ini kan seperti hanya mengcopy paste kebijakan sebelumnya saja,” tandasnya.
Pelarangan yang terlalu lama, menurutnya, juga berisiko menghambat penyelesaian proyek infrastruktur yang ditargetkan rampung pada 2025.
BERITA TERKAIT: