Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXII/2025, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.
"Dalam Pokok Permohonan Pemohon menyatakan Permohon Nomor 332/PHPU.BUP-XXII/2025, dan Nomor 333/PHPU.BUP-XXII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo melanjutkan, dalam amar putusan juga menegaskan mengabulkan eksepsi Termohon dan pihak Terkait 1 berkaitan dengan Permohonan Pemohon Nomor 332/PHPU.BUP-XXII/2025, dan Nomor 333/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak jelas atau kabur.
"Dua mengabulkan eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait berkenaan dengan dugaan hukum Pemohon, berkaitan dengan Permohonan Pemohon Nomor 334/PHPU.BUP-XXII/2025," kata Suhartoyo.
"Ketiga, menolak eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait 1 untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pokok Permohonan para Pemohon kabur karena tidak memiliki korelasi dengan pemilihan ulang Pilbup Bangka.
BERITA TERKAIT: