“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu merupakan bagian dari DLKr (Daerah Lingkungan Kerja) DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) Pelabuhan Marunda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman dalam keterangannya, Kamis 11 September 2025.
Dijelaskan Alex, Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan dalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Secara sederhananya, kata Alex, Daerah Lingkungan Kerja merupakan area operasional utama, sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan berfungsi sebagai area penunjang dan pelindung pelabuhan.
“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri),” kata Alex.
“Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambah Alex.
Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, tegas Alex, Komisi IV DPR tentunya akan berupaya maksimal merespons keluhan masyarakat, sepanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: