Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula mendampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Adies Kadir dan Saan Mustopa.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan calon hakim MK.
Habiburokhman menjelaskan, seluruh fraksi menyetujui Inosentius sebagai calon hakik MK.
"Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada 20 Agustus 2025, berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang secara bulat disampaikan dalam rpat Komisi III DPR RI," kata Habiburokhman.
"Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR RI menggantikan hakim konstitusi prof Arief Hidayat," imbuh Habiburrokhman.
Setelah itu, Cucun selaku pimpinan rapat paripurna pun meminta persetujuan pengesahan laporan Komisi III DPR RI tersebut.
"Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI apakah dapat disetujui?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab anggota kompak.
BERITA TERKAIT: