Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri di Kantor Presiden, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini berlaku hanya untuk tahun 2025, seiring momentum perayaan HUT ke-80 RI. Sehingga tidak berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.
Menurut Juri, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang perayaan, menggelar perlombaan, serta berbagai kegiatan kebangsaan di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tambahnya.
Wamensesneg juga mengimbau agar kemeriahan HUT ke-80 RI tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga dirayakan di seluruh daerah.
“Saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 RI dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di rumah maupun lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: