Hal ini terkait sikap Partai Nasdem yang mengeluarkan sikap soal IKN dengan mendesak pemerintah untuk segera meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN.
Said Abdullah meminta pemerintah untuk menyelesaikan hal itu dengan undang-undang.
“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” kata Said Abdullah di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.
Ia mengatakan bahwa produk UU IKN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR, sehingga wajib untuk dijalankan sebagaimana mestinya sesuai amanat kontitusi.
“Kembalikan saja. Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya, produk DPR dan pemerintah,” tutupnya.
Sebelumnya, Partai Nasdem menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Hal itu agar bangunan yang sudah dibangun di IKN tidak terlantar.
"Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalua tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN, ujar Waketum Nasdem Saan Mustopa dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
BERITA TERKAIT: