PKS Tak Mau Buru-buru Sikapi Pemisahan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 16 Juli 2025, 14:47 WIB
PKS Tak Mau Buru-buru Sikapi Pemisahan Pemilu
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf/Dok;PKS
rmol news logo Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menyatakan partainya masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah. 

PKS belum mengambil sikap resmi terkait usulan fraksi NasDem agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memberikan penafsiran yang asli, atau original intent terkait putusan MK ini.

“Kita masih menyerahkan ke teman-teman di Komisi II, Baleg, atau mungkin juga pansus,” ujar Al Muzammil di markas PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu. 

Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Menurutnya, putusan MK bersifat final and binding, namun di sisi lain ada perdebatan soal masa transisi dua tahun yang perlu dikaitkan dengan konteks konstitusi. Ia menilai hal tersebut menyentuh ranah MPR yang memiliki kewenangan atas tafsir konstitusi.

“Makanya ini kan sebenarnya Undang-Undang Dasar itu kan wilayah kerjanya MPR ya, tetapi MK di dalam Undang-Undang Dasar juga punya kedudukan yang terhormat, final and binding," jelasnya.

Saat ditanya apakah PKS akan mendorong MPR untuk mengeluarkan original intent, Al Muzammil menegaskan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim internal partai yang ada di berbagai alat kelengkapan dewan.

“Kita tunggu ya. Kita ada tim di sana, kita ada tim di Baleg, kita ada tim di komisi II, ya. Insya Allah, nanti kita sampaikan kajian final kita,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA