Menurut Syamsu Rizal, ancaman sepihak tersebut berpotensi merusak tatanan hubungan internasional yang berlandaskan prinsip saling menghormati kedaulatan dan kebebasan menentukan arah kebijakan luar negeri.
“Ancaman seperti ini tidak bisa dibenarkan. Negara-negara, termasuk Indonesia, memiliki hak untuk menentukan arah politik luar negerinya secara mandiri. Prinsip negara nonblok harus dijaga dan dihormati oleh siapa pun, termasuk Amerika Serikat,” kata Syamsu Rizal dalam keterangan persnya, Rabu 9 Juli 2025.
Ia menilai langkah Pemerintah Indonesia bergabung dengan BRICS merupakan bagian dari upaya memperluas jejaring kerja sama strategis dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan diplomasi multilateral yang saling menguntungkan.
“Bergabung dengan BRICS merupakan bentuk strategi menjaga keseimbangan kekuatan global. Ini bukan soal berpihak atau memusuhi negara mana pun, tapi tentang memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan global,” kata Syamsu Rizal.
Ia menegaskan, Komisi I mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjalin kemitraan strategis dengan berbagai blok internasional selama tetap mengedepankan kepentingan nasional dan prinsip politik bebas aktif.
“Indonesia harus tetap teguh menjaga independensi politik luar negeri dan tidak tunduk pada tekanan dari negara mana pun,” tutup Syamsu Rizal.
BERITA TERKAIT: