Sebagian pihak menilai putusan MK inkonstitusional. Namun menurut politikus Partai Demokrat Andi Arief memiliki pandangan yang berbeda.
"Menurut saya keputusan MK tidak melanggar Konstitusi," kata Andi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 6 Juli 2025.
Dia melanjutkan, kekosongan pada kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota bisa diisi dengan DPRD Sementara sampai pelaksanaan Pilkada 2031.
Ia menilai bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif daerah secara terpisah dari pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI merupakan langkah yang lebih tepat.
Dengan demikian, fokus dan beban teknis pemilu tidak bertumpuk dalam satu waktu, yang selama ini sering menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan.
Andi juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan jadwal pemilu yang terpisah, proses demokrasi ke depan akan lebih tertib dan sistematis.
"Setelah itu penyelenggaraan Pemilu akan lebih tertib. Pemilu legislatif daerah tidak tepat disatukan dengan Pilpres dan DPR RI/DPD," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: