Pengamat: MK Mentahkan Putusan Sendiri soal Ambang Batas Cakada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 04 Juli 2025, 22:20 WIB
Pengamat: MK Mentahkan Putusan Sendiri soal Ambang Batas Cakada
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 soal perubahan model keserentakan pemilu bisa mementahkan putusan lain terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menyinggung putusan MK tahun lalu yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan akan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Namun imbas putusan 135/PUU-XXII/2025 yang baru dikeluarkan MK, syarat pencalonan kepala daerah (cakada) berpotensi gagal diterapkan. Mengingat pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal diberi jeda 2 sampai 2,5 tahun.

"Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 4 Juli 2025.

Yusak berpandangan, Putusan MK 60/2024 semestinya bisa diterapkan jika model keserentakan masih sama seperti tahun 2024, dengan asumsi partai-partai politik non parlemen bisa mengusulkan pasangan cakada dengan hitung-hitungan yang telah ditetapkan MK.

"Namun secara politik, arah putusan MK ini memperkecil peluang pilkada dipilih oleh DPRD dan menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen," tuturnya.

"Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yang sama," pungkas Yusak. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA