Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto menekankan, serangan terhadap fasilitas nuklir tanpa izin Dewan Keamanan PBB bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, kecuali terbukti sebagai bentuk pembelaan diri yang sah.
"Jika serangan AS menyebabkan kebocoran radiasi, AS dapat dianggap bertanggung jawab," tegas Didik seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Selasa 24 Juni 2025.
Didik juga menyoroti peran Israel yang diduga memulai serangan pada 13 Juni 2025 dan menyebut bahwa sekutu AS itu juga bisa dimintai tanggung jawab jika terbukti memicu eskalasi.
Menurut Didik, Iran dapat meminta sidang darurat Dewan Keamanan PBB dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), meski upaya tersebut berpotensi terbentur dengan hak veto AS.
Dalam praktiknya, atribusi tanggung jawab bisa sangat politis. Namun secara hukum, AS adalah pihak yang paling berpotensi dimintai pertanggungjawaban karena menyerang infrastruktur yang sangat sensitif.
"Dalam konteks politik, penegakkan tanggung jawab akan sulit karena kemungkinan veto AS di Dewan Keamanan PBB dan dinamika geopolitik kompleks yang lainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: