KPI Pastikan Lakukan Pengawasan Terhadap Siaran Jurnalistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 17 Juni 2025, 19:44 WIB
KPI Pastikan Lakukan Pengawasan Terhadap Siaran Jurnalistik
Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza/RMOL
rmol news logo Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan ketat kepada kerja jurnalistik penyiaran di sejumlah platform terutama di TV konvensional.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI, dengan tema "Menjawab Tantangan Era Digital Lewat Rancangan UU Penyiaran Baru" di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

“Seingat saya tidak ada kewenangan yang saling melangkahi di Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers itu yang mau saya clearkan,” kata Reza.

“Di awal dulu jika pertanyaannya adalah apakah Komisi Penyiaran Indonesia melakukan pengawasan terhadap program siaran jurnalistik maka jawaban saya iya gitu,” sambungnya.

Ia memberikan contoh sejak tahun 2021 ada 43 teguran atau pelanggaran atau sanksi yang diberikan KPI terhadap program siaran jurnalistik, salah satunya tentang penggerebekan kantor pinjol yang terekam ada situs porno di dalam siarannya.

“Masalahnya adalah ketika diputar itu dilakukan orang lagi melaporkan di belakangnya tanpa sadar itu ada komputer lagi terbuka dan itu ada situs porno lagi terbuka dan itu ditonton di televisi kita. Liputannya baik, masalahnya adalah ada hal seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, Reza juga mendapatkan keluhan dari KPID Jawa Timur karena ada salah satu pondok pesantren yang keberatan dengan karya jurnalistik tv swasta terkait pengasuh pondok pesantren atas kasus pelecehan seksual. 

“Padahal di pesantren ini tidak ada hubungannya, akhirnya apa orang tua yang menonton itu karena tahu anaknya adalah santri nonton itu panik dan menelpon ke pesantren ini. Karena mereka tahu gambar yang cuma 5 detik itu adalah gambar pesantren anak dia tinggal,” ujarnya.

“Padahal tidak ada hubungan dengan kasus itu,” sambungnya.

Ia menambahkan banyak program siaran jurnalistik yang melanggar aturan KPI terutama kasus pelecehan seksual terhadap anak. 

“Ini beberapa hal yang menurut kami selama ini tidak ada masalah dan kami sering diskusi dengan teman-teman,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA