Tak Perlu Pansus, Persoalan Haji Bakal Diakomodir Melalui Revisi UU Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 11 Juni 2025, 16:22 WIB
Tak Perlu Pansus, Persoalan Haji Bakal Diakomodir Melalui Revisi UU Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq/Istimewa
rmol news logo Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024 dinilai tak perlu. Sejumlah catatan buruk atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini bakal diakomodir dalam revisi Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (RUU Haji).

“Catatannya diakomodir (di revisi UU Haji),” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. 

Di sisi lain, Maman menduga bahwa pelaksanaan haji tahun ini tidak akan terjadi persoalan. Mengingat evaluasi demi evaluasi dari tahun sebelumnya telah dilakukan.

“Kenapa? Arab Saudi-nya itu mengosongkan Mekkah itu lebih cepat satu bulan daripada tahun yang lama. Jadi memang udah prepare banget,” kata Legislator PKB ini. 

Selain itu, lanjut Maman, pemerintah juga sudah mempersiapkan berbagai hal. Mulai dari petugas haji yang diseleksi secara ketat hingga memitigasi hal-hal yang akan menimbulkan persoalan. 

“Tapi ternyata dinamikanya muncul di soal syarikahnya,” tutur Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB ini. 

Atas dasar itu, Maman menilai tak perlu pembentukan Pansus Haji 2025. Sejumlah catatan itu cukup diakomodir dalam pembahasan revisi UU Haji. Mengingat, Arab Saudi sudah memperbarui sistem pelaksanaan haji. 

“Jadi, menurut saya tidak perlu Pansus. Yang perlu semua catatan ini menjadi catatan penting kita soal adaptasi dengan penyelenggara haji, yaitu Arab Saudi. Itu yang harus dipahami,” jelasnya. 
 
“Kita selalu menganggap ah Arab gampang berubah. Hari ini Arab memiliki kepastian sistem haji yang lebih modern, transparan, profesional, dan lain sebagainya,” demikian Maman. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA