Penyerahan sapi kurban tersebut dilakukan melalui dua skema utama, sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangannya kepada pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Skema pertama dilakukan melalui pemerintah daerah, di mana sapi-sapi tersebut disalurkan ke masjid atau tempat ibadah yang telah ditunjuk oleh kepala daerah setempat. Setiap provinsi dari 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota mendapatkan masing-masing satu ekor sapi, kecuali 55 kabupaten/kota yang menerima dua ekor sapi.
"Kenapa? Karena sapi yang diserahkan dari Bapak Presiden itu beratnya antara 800 sampai 1,3 ton. Ada 55 daerah yang tidak tersedia sapi dengan bobot tersebut, sehingga harus diberikan dua sapi," terang Juri.
Jumlah sapi yang disalurkan melalui jalur pemerintah daerah mencapai 607 ekor.
Skema kedua melibatkan penyaluran langsung kepada tokoh masyarakat, pondok pesantren, serta kelompok masyarakat tertentu yang dinilai layak menerima bantuan oleh Presiden Prabowo. Jumlah sapi yang disalurkan melalui skema ini mencapai 378 ekor.
"Selain yang diberikan melalui pemerintah daerah, Bapak Presiden juga menyerahkan bantuan kemasyarakatan berupa sapi kurban kepada tokoh-tokoh, pondok-pondok pesantren, dan kelompok-kelompok masyarakat," tambah Juri.
BERITA TERKAIT: