Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta dalam Pengelolaan Jalan Tol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 Juni 2025, 16:46 WIB
Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta dalam Pengelolaan Jalan Tol
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka/Ist
rmol news logo Negara harus bersikap tegas terhadap pengelolaan jalan tol yang masa konsesinya telah berakhir. Sebab, jalan tol yang telah habis masa konsesinya seharusnya dikembalikan sepenuhnya ke tangan negara dan tidak dikuasai kembali oleh pihak swasta.

Demikian disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, merespons polemik jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok yang dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. Pasalnya, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

"Negara harus tegas, kalau perlu putus sepihak kebijakan yang tidak pro kepada rakyat, kalau perlu juga mesti diproses hukum jika ada kongkalikong atau permainan dalam proses perpanjangan kontraknya," ujar Anam kepada RMOL, Selasa, 3 Juni 2025.

Anam pun menyinggung sosok pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Ia menyatakan bahwa siapapun, termasuk Jusuf Hamka, seharusnya memiliki keberanian untuk menolak perpanjangan kontrak jika hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika masa konsesinya habis maka harus kembali ke negara, swasta tidak boleh mengelola jalan tol, karena hal tersebut dapat menyalahi hak menguasai negara atas tanah yang menguasai hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini juga mengingatkan bahwa jika ada indikasi pelanggaran hukum dan moral dalam perpanjangan kontrak jalan tol, pihak-pihak terkait sebaiknya mundur secara terhormat. 

"Karena jika tidak maka akan menimbulkan berbagai stigma publik ada apa dalam proses perpanjangan kontrak jalan tol yang telah habis masa konsesinya namun tetap dilakukan perpanjangan kontrak?” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok masih dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. 

Padahal, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

“Apakah ada unsur pidana maupun gratifikasi dalam perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok?” demikian dikutip akun Instagram Republik Merdeka Online @rmol.id, Selasa, 3 Juni 2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA