Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, pada dasarnya kewenangan presiden selaku Kepala Pemerintahan berhak melakukan itu. Namun Komisi II berpandangan, karena saat ini sistem pemerintahan sudah didesentralisasi menjadi negara kesatuan, maka parlemen ingin melaksanakan otonomi seluas-luasnya.
“Dan itu selama ini telah menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah, bupati, walikota, dan gubernur. Kalau itu mau ditarik kembali apakah tidak menafikan konstitusi kita,” kata Zulfikar Arse Sadikin di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 17 April 2025.
Terkait ada kesan presiden ingin memegang kendali hingga tingkat daerah, Zulfikar mengatakan, sejak lama aturan tersebut sudah berlaku sebelum adanya amandemen UUD 1945.
“Pada awalnya kan begitu kalau negara kesatuan
concentration of power and responsibility upon president. Dulu sebelum ada amandemen, tapi setelah ada amandemen lain cerita,” katanya.
Ketika ditanya soal tugas presiden akan bertambah banyak lantaran ikut mengurusi pencopotan dan pengangkatan pejabat hingga tingkat daerah, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat, jika ada sesuatu yang kurang namun sudah diputus presiden, bisa diperbaiki.
“Justru itu ketika ada desentralisasi dan otonomi kan ada pendelegasian wewenang sebenarnya tinggal diperbaiki saja cara mereka itu menjalankan kewenangannya lebih baik. Dulu kita menghadirkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tuturnya.
Ia menambahkan isu KASN bakal bangkit kembali tidak ada dalam pembahasan RUU ASN.
“Itu dia, isu itu tidak kita dengar di rencana itu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: