Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi di Kemenko Pangan yang turut dihadiri oleh para wakil menteri dari berbagai kementerian terkait.
Ferry menjelaskan, pihaknya baru saja mengadakan pertemuan daring dengan para kepala desa dan perangkat daerah untuk menegaskan kembali tata cara pembentukan koperasi tersebut.
“Tadi dihadiri oleh wakil menteri dari Kementerian Desa, Dalam Negeri, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan dari Kementerian BUMN, Keuangan, dan Kesehatan,” ujar Ferry kepada
RMOL, Kamis 17 April 2025.
Menurut Ferry, masing-masing kementerian saat ini telah menyusun petunjuk pelaksanaan dan menyampaikannya ke dinas-dinas di tingkat kabupaten dan kota.
Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman kepala daerah dalam penggunaan anggaran biaya tak terduga untuk mendukung pembentukan koperasi, khususnya dalam hal pembuatan akta notaris.
“Hari ini kami sudah berkeliling, rencana pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersosialisasi dengan baik," lanjut Ferry.
Pembentukan Kopdeskel ini juga wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Dalam musyawarah tersebut, semua unsur masyarakat diundang.
Mulai dari tokoh masyarakat, gabungan kelompok tani (Gapoktan), penyuluh, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pendamping perikanan, hingga tokoh koperasi setempat. Jumlah anggota koperasi ini tidak dibatasi dan bisa sebanyak-banyaknya.
Terkait pembiayaan, Ferry memastikan tidak ada lagi kendala. Pemerintah telah menetapkan biaya pembuatan akta notaris maksimal sebesar Rp2,5 juta per desa, dan hal ini dapat ditanggung melalui anggaran biaya tak terduga (BTT) yang tersedia.
“Kami punya belasan ribu tenaga notaris membuat akta koperasi yang akan diturunkan membantu percepatan akte ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: