Darurat Sampah, Eddy Soeparno Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 25 Maret 2025, 21:46 WIB
Darurat Sampah, Eddy Soeparno Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno/Net
rmol news logo Perlu dilakukan revisi terhadap UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kegentingan persoalan sampah saat ini membutuhkan regulasi yang lebih relevan dan komprehensif. 

Dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. 

Katanya, situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan.

“Perlu ada regulasi yang lebih disempurnakan lagi terkait pengelolaan sampah,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, poin-poin penting dalam Revisi UU Pengelolaan Sampah antara lain komitmen besaran APBN dan APBD untuk pengelolaan sampah. 

Data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan saat ini rata-rata besaran APBD untuk penanganan sampah rata-rata 0,4 sampai 0,7 persen dari APBD. 

"Situasi ini menyebabkan penanganan sampah tidak menjadi prioritas dan karena itu masalahnya semakin berlarut-larut dari tahun ke tahun," lanjutnya. 

Dia menambahkan, poin penting lainnya yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Pengelolaan Sampah adalah mempercepat proses pembangunan infrastruktur fasilitas pengelolaan sampah dan juga pembangkit listrik tenaga sampah (waste to energy).

“Termasuk dalam hal ini masalah perizinan, skema penyewaan aset pemda, tipping fee, insentif fiskal, sampai  harga jual listrik ke PLN dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA