Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Cuma KPU, Mendes Yandri juga Harus Tanggung Jawab Cawe-cawe di Pilbup Serang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 28 Februari 2025, 19:04 WIB
Bukan Cuma KPU, Mendes Yandri juga Harus Tanggung Jawab Cawe-cawe di Pilbup Serang
Ratu Rachmatuzakiyah dan Yandri Susanto/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 24 daerah, memang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran juga harus tanggung jawab.

Pengamat Citra Institute, Efriza menilai, putusan PSU di beberapa wilayah tak lepas dari upaya pihak-pihak tertentu dalam melakukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur dan aturan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan kasus di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Serang, yang terbukti terjadi pelanggaran di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) MK.

Di mana, terbukti ada cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang maju sebagai calon Bupati Serang. 

"Cawe-cawe saya rasa lebih kepada perspektif antara pasangan calon dalam menilai keputusan yang dijalankan oleh KPU dalam menyelesaikan peristiwa di dalam pemilu," ujar Efriza kepada RMOL, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Oleh karena itu, magister Ilmu Politik lulusan Universitas Nasional itu memandang persoalan Pilkada 2024 yang harus dilakukan PSU mesti diperhatikan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar tidak terulang.

Sementara untuk para pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran yang berhasil terbukti di MK, juga harus mendapat efek jera.

"Yang pasti tantangan KPU dan Bawaslu saat ini adalah mengupayakan proses penyelenggaraan PSU nantinya tidak menyebabkan konflik di tingkat lokal, maupun di akar rumput," demikian Efriza. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA