Hal itu tertuang dalam surat berisi maklumat perlawanan pengemudi ojek online, taxi online dan kurir online yang bertanda tangan Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, diterima redaksi pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Atas tidak berdayanya pemerintah sebagai eksekutif negara, aparatur dan juga wakil rakyat di DPR dan MPR RI untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan aplikator asing yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan - Permenhub PM No.122 tahun 2019 mengenai pengaturan tarif transportasi online dan Keputusan Menteri Perhubungan - Kepmenhub KP No.1001 2022 sebagai pengganti Kepmenhub KP No 667 tahun 2022 mengenai potongan biaya aplikasi,” tulis maklumat tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, Garda Indonesia menyerukan kepada seluruh pengemudi online
single fighter gabungan R2, R4 dan seterusnya, serikat, aliansi, federasi, konfederasi, organisasi, komunitas dan simpatisan pengemudi online di seluruh Indonesia untuk bergerak melakukan perlawanan terhadap arogansi perusahaan-perusahaan aplikator asing beserta antek-anteknya.
“Menyerukan kepada seluruh serikat, aliansi, federasi, konfederasi, organisasi dan komunitas untuk bergabung secara massal membuat dan mengirim Surat Pemberitahuan Aksi ke masing-masing Polda di seluruh Indonesia pada Kamis, 27 Februari 2025 dalam rangka Aksi Perlawanan Melawan Arogansi Korporasi Asing, Aksi Demonstrasi Besar Indonesia dan Aksi Offbid Besar Seluruh Indonesia,” tegas maklumat tersebut.
“Pengemudi online menolak diam ats arogansi aplikator asing, diam tertindas atau berjuang melawan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu wa ta’ala menyertai perjuangan perlawanan seluruh pengemudi online Indonesia,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: