Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muzani: Presiden Berwenang Penuh Mengganti Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 19 Februari 2025, 18:27 WIB
Muzani: Presiden Berwenang Penuh Mengganti Menteri
Ketua MPR Ahmad Muzani Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 19 Februari 2025/RMOL
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet untuk pertama kali dalam 100 hari kinerjanya. Salah satu pembantu Prabowo yang terkena reshuffle adalah Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Ketua MPR Ahmad Muzani menuturkan bahwa presiden memiliki hak untuk melakukan pengangkatan dan perombakan kabinet sehingga hal itu dinilainya wajar.

"Ya, sebagai kepala pemerintahan, presiden berhak mengangkat para menteri sebagai pembantu presiden. Para menteri itu diangkat untuk membantu presiden,” kata Ahmad Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 19 Februari 2025.

Sekjen Gerindra itu menuturkan bahwa kepala negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap semua kinerja para pembantunya.

"Sebaliknya, presiden berhak menilai atas kinerja tersebut. Jika dianggap tidak puas, tentu saja presiden memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan rotasi atau pergantian,” ucapnya.

Ia menambahkan rotasi kabinet ini, menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pembantu presiden agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk masyarakat.

"Yang hari ini dilakukan oleh presiden adalah melakukan rotasi pergantian terhadap para pembantunya. Dan penilaian-penilaian itu akan terus dilakukan oleh presiden terhadap seluruh pembantunya pada masa-masa akan datang,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA