Ketua MPR Ahmad Muzani menuturkan bahwa presiden memiliki hak untuk melakukan pengangkatan dan perombakan kabinet sehingga hal itu dinilainya wajar.
"Ya, sebagai kepala pemerintahan, presiden berhak mengangkat para menteri sebagai pembantu presiden. Para menteri itu diangkat untuk membantu presiden,” kata Ahmad Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 19 Februari 2025.
Sekjen Gerindra itu menuturkan bahwa kepala negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap semua kinerja para pembantunya.
"Sebaliknya, presiden berhak menilai atas kinerja tersebut. Jika dianggap tidak puas, tentu saja presiden memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan rotasi atau pergantian,” ucapnya.
Ia menambahkan rotasi kabinet ini, menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pembantu presiden agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk masyarakat.
"Yang hari ini dilakukan oleh presiden adalah melakukan rotasi pergantian terhadap para pembantunya. Dan penilaian-penilaian itu akan terus dilakukan oleh presiden terhadap seluruh pembantunya pada masa-masa akan datang,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: