Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beredar Dokumen Palsu Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Puncak, Kuasa Hukum Lapor Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 10 Februari 2025, 21:09 WIB
Beredar Dokumen Palsu Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Puncak, Kuasa Hukum Lapor Polisi
RD Agung Fajar Apriliyano Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, membuat Laporan Polisi terhadap Yunianus Kogoya selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga (Terlapor), dengan nomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 10 Februari 2025./Ist
rmol news logo Jelang sidang pembuktian Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK) telah beredar dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merespon dengan melaporkan dugaaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh RD Agung Fajar Apriliyano Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terhadap Yunianus Kogoya selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga  (Terlapor), dengan nomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 10 Februari 2025.

"Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK," kata Agung, dalam laporannya.

Adapun dugaan laporan palsu yang disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah di MK, 16 Januari 2025 lalu. 

"Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz," kata Agung. 

Tak hanya itu, diduga terlapor juga memalsukan laporan format pengawasan Distrik Ilaga tentang perolehan suara, palsukan stempel pandis (Pengawas Distrik) Ilaga, pengakuan palsu sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, dan video palsu perolehan suara Distrik Ilaga.

Terbukti, bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut, lanjut Agung, tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Yunianus pun diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Agung.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA