Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Penyalahgunaan Air Tanah di Rumah Susun Harus Ditindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 08 Februari 2025, 03:09 WIB
Oknum Penyalahgunaan Air Tanah di Rumah Susun Harus Ditindak
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah/Ist
rmol news logo Praktik penyalahgunaan penggunaan air tanah oleh oknum pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang mengenakan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kepada penghuninya harus ditertibkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan, banyak oknum pengelola apartemen di Jakarta yang mengambil air tanah namun membebankan biaya kepada penghuni sesuai dengan tarif PAM Jaya. 

"Ternyata banyak PPPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu," ujar Ima Mahdiah kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

Politikus PDIP ini juga menyampaikan kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Diharapkan, Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh masyarakat Jakarta, termasuk penghuni apartemen terkait adanya kebijakan penyesuaian tarif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Jangan sampai nanti misalkan kita tidak naikkan (tarif air), ternyata kita masih banyak kerugian. Nah kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan," tegasnya.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengakui, penghitungan pelanggan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Sesuai Permendagri. PAM Jaya hanya memasang master meter untuk melayani ratusan hingga ribuan unit apartemen di dalamnya. 

Namun, penyesuaian tarif air di Jakarta ini mendapat sorotan P3RS karena merasa kemahalan.

Sebagai solusi, kata Arief, PAM Jaya akan menawarkan pemasangan meteran air ke setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

"Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti. Ide kami bisa diterima gitu ya, sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen," katanya.

Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA