Kepada awak media, Hasan menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini tak termasuk memangkas belanja PNS.
"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," tegasnya di Kantor PCO, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan juga memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS tetap akan dibayarkan.
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata dia.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Rumor beredar tentang kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
BERITA TERKAIT: