Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenperin Fasilitasi Pertemuan CERI dan Pelaku Industri Migas Dorong Penegakan Aturan TKDN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 31 Januari 2025, 02:38 WIB
Kemenperin Fasilitasi Pertemuan CERI dan Pelaku Industri Migas Dorong Penegakan Aturan TKDN
Rakor Koordinasi Kementerian Perindustrian membahas penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro, di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025/Istimewa
rmol news logo Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Kamis, 30 Januari 2025,  membahas dugaan ketidaksesuaian penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro.

Rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Heru Kustanto menegaskan, Kemenperin berkomitmen memastikan setiap proyek strategis mematuhi regulasi TKDN.

"Kami ingin memastikan seluruh proyek energi dan migas mengikuti ketentuan TKDN. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri," ujar Heru dalam rakor.

Menurutnya, jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor, yang berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja. Untuk itu Kemenperin akan terus mengawasi proyek strategis guna memastikan pemenuhan kandungan lokal dalam rantai pasok industri energi dan migas.

"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi agar aturan TKDN benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar angka persentase, tetapi bagaimana industri dalam negeri berkembang dan berdaya saing," tegas Heru.

Selain itu, Kemenperin juga akan melakukan sampling audit terhadap komitmen TKDN di semua proyek hulu dan hilir migas untuk menilai kepatuhan terhadap Undang-undang.

Menanggapi inisiatif Kemenperin, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa dirinya mendadak dipanggil oleh Kepala P3DN dalam forum tersebut dan diperkenalkan sebagai calon penggugat. Ia diberi kesempatan menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran TKDN.

"Saya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum. Jika ada pelanggaran, CERI tetap akan menggugat. Namun, jika aturan TKDN dipenuhi untuk kedua proyek ini, CERI tidak akan menggugat," ujar Yusri.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menjaga kepentingan industri jasa penunjang migas di Indonesia.

"Kami mendukung upaya Kemenperin memastikan industri jasa penunjang migas menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini bukan hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja," tambahnya.

Menurut Yusri, pihak pemilik proyek, baik JOB Pertamina-Medco E&P Tomori maupun PT Pertamina Energi Terminal, tampaknya sepakat mengikuti aturan TKDN. Ini menjadi sinyal positif bagi industri nasional agar aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (Hippda), Irvan Prasurya Widjaya, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini.

"Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan untuk menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan. Sehingga terlihat jelas berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa," papar Irvan.

Menurut Irvan, pemisahan ini penting untuk mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan. Dengan demikian, diharapkan penerapan TKDN dapat lebih transparan dan berpihak pada industri dalam negeri.

Dalam rakor kali ini Kemenperin mengundang berbagai pihak dari unsur pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, serta asosiasi industri terkait. Yaitu Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian Perindustrian; Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal; Project Manager LPG Tuban Tahap II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; VP Local Content Utilization Management PT Pertamina (Persero); VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping; General Manager JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi.

Kemudian Direktur PT Timas Suplindo; Direktur PT Pratiwi Putri Sulung; Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai SKK Migas; Direktur Pembinaan Program Migas, Kementerian ESDM; Direktur Gas Bumi BPH Migas, Kementerian ESDM; Direktur PT Trimitra Wahana Sukses.

Turut diundang Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo);Kepala Divisi Bisnis Industrial Service PT Surveyor Indonesia; Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (Hippda); Dewan Pengurus Pusat Hakindo; Ketua Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan Accessories (Proa); dan Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA