Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhammadiyah Minta DPR Pertegas Definisi Tambang Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 22 Januari 2025, 17:30 WIB
Muhammadiyah Minta DPR Pertegas Definisi Tambang Rakyat
Rapat kerja Baleg DPR RI bersama organisasi massa keagamaan membahas revisi UU Minerba/RMOL
rmol news logo Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta DPR RI mempertegas definisi dan terminologi dari tambang rakyat yang masuk dalam revisi UU mineral dan batubara (Minerba) yang tengah digarap parlemen.

Perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suandi menuturkan, penjelasan tersebut dibutuhkan untuk mempertegas arti dari tambang rakyat yang masuk dalam revisi UU Minerba. 

“Karena dalam perjalanan, kita sulit membedakan antara tambang rakyat dengan tambang mengatasnamakan rakyat yang sebetulnya ilegal. Ini menjadi kesulitan,” kata Syahrial Suandi dalam rapat bersama Baleg DPR RI, membahas revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurutnya, saat ini sejumlah elemen masyarakat merasa kesulitan untuk mendefinisikan tambang rakyat, jika nantinya terjadi polemik terkait konsesi tambang untuk perguruan tinggi maupun organisasi massa keagamaan. 

“Sehingga kadang-kadang bagi kami, atau bagi kita semua, agak sulit nantinya sewaktu berhadapan, ini kita berhadapan dengan tambang benar, tambang rakyat benarkah? Ataukah bukan? Sehingga itu akan memudahkan di dalam pembinaan lebih lanjut nantinya,” ucap Syahrial Suandi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA