Perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suandi menuturkan, penjelasan tersebut dibutuhkan untuk mempertegas arti dari tambang rakyat yang masuk dalam revisi UU Minerba.
“Karena dalam perjalanan, kita sulit membedakan antara tambang rakyat dengan tambang mengatasnamakan rakyat yang sebetulnya ilegal. Ini menjadi kesulitan,” kata Syahrial Suandi dalam rapat bersama Baleg DPR RI, membahas revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Menurutnya, saat ini sejumlah elemen masyarakat merasa kesulitan untuk mendefinisikan tambang rakyat, jika nantinya terjadi polemik terkait konsesi tambang untuk perguruan tinggi maupun organisasi massa keagamaan.
“Sehingga kadang-kadang bagi kami, atau bagi kita semua, agak sulit nantinya sewaktu berhadapan, ini kita berhadapan dengan tambang benar, tambang rakyat benarkah? Ataukah bukan? Sehingga itu akan memudahkan di dalam pembinaan lebih lanjut nantinya,” ucap Syahrial Suandi.
BERITA TERKAIT: