Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Ambang Batas Parlemen, Begini Respons Dasco

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 14 Januari 2025, 17:41 WIB
Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Ambang Batas Parlemen, Begini Respons Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Setelah membatalkan Presidential Threshold, Mahkamah Konstitusi digadang-gadang juga akan menghapus Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4 persen yang masih berlaku saat ini. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, wajar kalau ada partai politik yang belum pernah masuk ke Senayan kemudian mengusulkan hal itu. 

“Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapet ambang batas ya itu wajar saja diusulkan,” kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Januari 2025.

Menurutnya, jika ambang batas parlemen dihapuskan maka akan terjadi kegaduhan lantaran semua partai politik bisa masuk menjadi anggota dewan. 

“Tetapi ada plus minusnya kan, jadi kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian nol persen, semua bisa duduk di DPR, ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” katanya.

Ia menegaskan, jika banyak partai politik yang masuk ke DPR maka akan mengganggu jalannya pemerintahan dan parlemen sebagai pengawas pemerintah. 

“Nah sehingga kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan juga membuat pemerintah terganggu,” tutupnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mahkamah Konstitusi berpeluang bakal membatalkan ambang batas parlemen 4 persen.

Ia menilai putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold] sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ambang batas parlemen tersebut.

"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril, Senin 13 Januari 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA