Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Dubes RI di Nigeria Dipulangkan karena Tugas Berakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 10 Januari 2025, 18:19 WIB
Kuasa Hukum: Dubes RI di Nigeria Dipulangkan karena Tugas Berakhir
Kuasa Hukum Usra Hendra Harahap, Rikha Permatasari/Ist
rmol news logo Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap membantah ditarik pulang ke Indonesia karena kasus dugaan pelecehan seksual.

Klarifikasi disampaikan kuasa hukum Usra Hendra Harahap, Rikha Permatasari seiring rumor yang menyebutkan ada dugaan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja Nigeria, Annisa Rahman.

"Apa yang diklaim di pemberitaan itu sesuatu yang tidak benar. Kepulangan Pak Usra murni karena masa tugas beliau sudah berakhir 31 Desember 2024 sesuai Keppres No 157/P TAHUN 2024 sebanyak 30 orang Dubes," kata Rikha dalam siaran persnya, Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam Keppres tersebut, 30 Duta Besar diberhentikan dengan hormat sebagaimana ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2024.

Maka dari itu, framing negatif yang menyebutkan Usra Hendra Harahap dipulangkan karena kasus pelecehan seksual tidak berdasar dan fitnah.

"Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya dan pemberitaan serta informasi yang beredar adalah pembohongan publik," pungkasnya.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI telah merespons dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Usra Hendra Harahap. Jurubicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat mengaku telah melakukan verifikasi terhadap korban, pelapor, termasuk kepada Usra Hendra Harahap.

Sementara berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperoleh, Kemlu belum bisa menyimpulkan kebenaran tuduhan pelapor.

"Tidak ada saksi ataupun bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut. Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak bukti yang memadai," demikian kata Rolliansyah. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA