Salah satu member Komunitas Maklumat Djuanda, Sadiman Ahmad berpendapat, reformasi lembaga penegak hukum dapat dilakukan dengan sejumlah proses. Dimulai dari audit kerja dan distribusi jabatan.
Selain itu, ia meminta agar pemerintah merombak sistem dan kurikulum pendidikan masing-masing lembaga. Kemudian membebastugaskan pelaku pelanggaran etika jabatan hingga 2 tingkat jabatan di atasnya dan tidak mendapatkan promosi.
Lalu mengembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi No. 30 tahun 2002.
"Khusus di Kepolisian, kami memandang perlu seleksi terbuka dalam mengisi jabatan di Markas Besar Kepolisian, dari jabatan tertinggi hingga eselon dua dengan standar seleksi yang ketat," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk standar seleksi yang ketat itu bisa dilakukan melalui lima prosedur. Pertama, panitia seleksi (Pansel) pejabat kepolisian berasal dari luar lembaga itu. Dua, penelusuran rekam jejak sebelum mengikuti seleksi dan hasilnya diumumkan kepada publik. Tiga, melibatkan masyarakat untuk memberi informasi dan masukan kepada Pansel tentang pejabat yang diseleksi.
Empat, tidak melibatkan unsur partai politik dalam Pansel. Lima, memisahkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal dari pengaruh Polri.
“Termasuk tidak mengambil anggota Kompolnas dari mantan polisi, dan memberikan kewenangan kepada Kompolnas untuk menyidik personel yang melakukan kesalahan,” demikian Sadiman Ahmad.
BERITA TERKAIT: