Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komitmen DPR pada Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 Desember 2024, 11:30 WIB
Komitmen DPR pada Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dipertanyakan
Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka meski political will maupun komitmen DPR terus dipertanyakan.
 
Padahal, kata pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, instrumen UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional," ujar Hardjuno kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2024.

Hardjuno terus mendorong political will DPR agar  segera mengesahkannya RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU.

Meski demikian, dia mengakui bahwa implementasi NCB di Indonesia tidak mudah karena membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR.

Menurutnya, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif.

Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” tuturnya.

Dia menilai, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.

“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA