Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 01 Desember 2024, 08:06 WIB
Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu
Kolase/RMOL
rmol news logo Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) meminta para relawan, kader partai dan ormas serta masyarakat yang tidak mendapat undangan dari KPUD DKI Jakarta untuk melapor ke Bawaslu.

Hal itu tertera dalam surat yang ditandatangani Ketua Tim Pemenangan Rido, A. Riza Patria dan Sekretaris Basri Baco dengan nomor 457/RIDO/JKT/EXT/XI/2024 tertanggal 30 November 2024.

“Dalam rangka menjaga alam demokrasi Jakarta yang berdaulat dan beradab maka dengan ini kami kepada seluruh Masyarakat, relawan, ormas, serta simpatisan Ridwan Kamil-Suswono, bagi yang tidak mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya (form C6 Pemberitahuan Pemilih) pada Pilkada jakarta 27 November 2024 mohon segera mendatangi dan melaporkan kepada Bawaslu di wilayah masing-masing,” tulis surat tersebut, dikutip RMOL, Minggu, 1 Desember 2024.

Kemudian partai politik pengusung Rido diminta untuk mengawal dan memfasilitasi laporan warga dan kadernya kepada Bawaslu setempat.

Keluarnya surat ini diduga untuk mengejar ketertinggalan suara Rido dari pesaingnya Pramono Anung-Rano Karno yang kini telah mengklaim kantongi 50,07 persen atau sebanyak 2.183.577 suara berdasarkan real count KPUD DKI Jakarta.

Sementara, data quick count dari banyak lembaga survei, mengungkapkan pasangan Rido juga tertinggal dari Pram-Rano dan lebih dari 50 persen.

Misalnya, hasil dari quick count Charta Politika Indonesia pada Kamis, 28 November 2024, menyebut pasangan dengan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno memimpin dengan suara sebanyak 50,15 persen. Kemudian pasangan  Ridwan Kamil-Suswono hanya 39,25 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA