Demikian dikatakan Mendagri Tito Karnavian usai rapat bersama Baleg DPR RI membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 18 November 2024.
Mendagri mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan ibukota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur apabila seluruh infrastruktur penyelenggara negara lengkap.
“Beliau (Presiden Prabowo) ingin agar yudikatif, eksekutif, dan legislatif juga ada di situ. Makanya dikejar waktunya,” kata Tito.
Tito menegaskan bahwa RUU DKJ akan disahkan di tingkat II baru bisa dilegitimasi ketika Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres mengenai perpindahan ibukota dari Jakarta ke IKN.
“Iya, kuncinya
trigger semua di Keppres,” sambungnya.
Tito memastikan Jakarta sampai saat ini masih berstatus Ibukota NKRI.
“Kan di situ ada satu pasal di UU IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Tito.
“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres (diteken), itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan. Ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan ibukota,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: