Instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau
open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
Kata dia, sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
"Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Novrizal kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 surat peringatan kepada kepala daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
Novrizal menambahkan, setiap pemerintah daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA," tutupnya.
BERITA TERKAIT: