Menurut Rasminto, usulan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini kerap dipandang sebatas pelanggaran kehutanan, padahal dampaknya dapat meluas hingga mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu perekonomian, dan membebani negara.
“Karhutla yang dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengabaikan keselamatan masyarakat tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ketika seseorang atau korporasi dengan sadar membakar hutan dan lahan demi keuntungan ekonomi, sementara risikonya ditanggung jutaan orang, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan serius terhadap lingkungan dan keselamatan publik,” ujar Rasminto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2026.
Ia menilai, istilah terorisme lingkungan relevan digunakan sebagai kerangka untuk menggambarkan tingkat keseriusan kejahatan tersebut. Sebab, dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar, tetapi dapat menjalar lintas wilayah melalui asap, menurunkan kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, menghambat kegiatan pendidikan dan transportasi, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
“Bayangkan ketika satu tindakan pembakaran lahan menyebabkan ribuan bahkan jutaan orang harus menghirup udara tercemar, anak-anak kehilangan kenyamanan belajar, masyarakat rentan menghadapi risiko kesehatan, dan negara harus mengeluarkan biaya besar untuk pemadaman serta pemulihan lingkungan. Ini bukan sekadar persoalan pohon yang terbakar, melainkan persoalan hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman,” katanya.
Rasminto menegaskan, kebakaran hutan dan lahan harus dilihat sebagai persoalan tata kelola lingkungan sekaligus ancaman terhadap keselamatan manusia. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pemulihan lingkungan secara terintegrasi.
Ia juga menilai, revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu menjadi momentum untuk menutup celah hukum yang memungkinkan pelaku memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara biaya sosial dan ekologisnya ditanggung masyarakat luas.
“Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, tetapi kerugian kesehatan, kerusakan lingkungan, dan biaya penanganannya dibebankan kepada publik. Prinsipnya harus jelas: pihak yang menyebabkan kerusakan wajib bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya,” tegasnya.
Lanjut Rasminto, penegakan hukum juga harus menjangkau aktor intelektual, pemodal, pengendali kegiatan, serta korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan.
"Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya perintah, pembiaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, atau keterlibatan pihak yang memperoleh manfaat dari praktik tersebut", tegasnya lagi.
Ia mendorong agar revisi UU Kehutanan memperkuat pertanggungjawaban pidana, termasuk terhadap korporasi, disertai sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, dan ganti rugi sesuai tingkat kesalahan serta kerugian yang ditimbulkan.
"Penegakan hukum juga harus didukung pengawasan perizinan, pemeriksaan lapangan, pemanfaatan teknologi pemantauan titik panas, dan penelusuran aliran keuntungan dari kegiatan ilegal", tuturnya.
Namun, Rasminto mengingatkan bahwa penggunaan istilah terorisme lingkungan harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, tidak setiap kebakaran hutan otomatis dapat dikategorikan sebagai terorisme. Harus ada batasan yang jelas mengenai unsur kesengajaan, tingkat bahaya, skala dampak, serta bentuk pertanggungjawaban pelaku yang dapat dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau negara ingin menggunakan kategori terorisme lingkungan, definisinya harus tegas, unsur pidananya harus terukur, dan mekanisme pembuktiannya harus kuat. Jangan sampai istilah tersebut hanya menjadi slogan politik. Namun, harus diterjemahkan menjadi norma hukum yang memberikan kepastian, menimbulkan efek jera, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Ia menambahkan, revisi UU Kehutanan juga perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Apabila suatu perbuatan hendak dikenai rezim hukum terorisme, pengaturannya harus memenuhi prinsip legalitas dan dirumuskan secara konsisten dengan kerangka hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Rasminto menekankan pentingnya membedakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan bisnis dengan kebakaran akibat faktor alam, kecelakaan, atau perbuatan lain yang tidak memenuhi unsur kesengajaan.
Masyarakat adat dan petani kecil yang menjalankan praktik pengelolaan lahan secara tradisional juga harus memperoleh perlindungan hukum yang proporsional, tanpa mengurangi kewajiban untuk mencegah kebakaran yang membahayakan orang lain.
“Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku yang sengaja membakar demi keuntungan, tetapi tetap adil dalam melihat konteks dan bukti setiap perkara. Yang kita kejar adalah kejahatan yang nyata, bukan mengkriminalisasi masyarakat kecil yang justru membutuhkan pendampingan dan perlindungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah dan DPR menjadikan revisi UU Kehutanan sebagai bagian dari pembenahan kebijakan pencegahan karhutla secara menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi pusat dan daerah, meningkatkan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi perizinan yang bermasalah, serta memastikan adanya sanksi efektif terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Rasminto juga mendukung evaluasi terhadap peraturan daerah maupun kebijakan lain yang membuka ruang pembakaran lahan secara tidak terkendali. Menurutnya, setiap ketentuan harus diselaraskan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tanpa mengabaikan kebutuhan penghidupan masyarakat lokal.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi yang mengorbankan keselamatan publik. Investasi dan pembangunan harus berjalan, tetapi tidak dengan membiarkan hutan terbakar dan masyarakat menanggung dampaknya. Kepastian hukum justru penting untuk menciptakan kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia berharap DPR dan pemerintah dapat membahas usulan revisi tersebut secara serius dengan melibatkan ahli hukum, pakar lingkungan, pemerintah daerah, masyarakat adat, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak hanya memperberat ancaman hukuman, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang lebih efektif dan akuntabel.
“Ukuran keberhasilan revisi undang-undang bukan hanya seberapa berat ancaman hukumannya, melainkan seberapa mampu negara mencegah kebakaran, mengungkap aktor yang bertanggung jawab, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat. Hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan, bukan dikorbankan demi keuntungan sesaat,” pungkas Rasminto.
BERITA TERKAIT: