Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Karo yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan mengatakan, awalnya mereka menerima pengaduan dari pihak yang keberatan atas pernyataan Cory yang menyebutkan ‘semoga nomor urut 3 menjadi juara 1’ yang kemudian dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
“Kajian awal di Bawaslu, syarat formil dan materilnya terpenuhi sehingga kita lanjutkan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis (3/10).
Selanjutnya kata Gemar, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi secara langsung kepada pelapor, para saksi dan juga terlapor. Berkaitan dengan statemen Cory yang menjadi akar persoalan, Sentra Gakkumdu juga meminta analisis dari ahli bahasa dan ahli pidana.
“Semalam seluruh hasil klarifikasi ini dibahas. Dan disimpulkan bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT: