Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Gakkumdu, Pidato Bupati Karo Cory Sebayang Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Kamis, 03 Oktober 2024, 21:10 WIB
Putusan Gakkumdu, Pidato Bupati Karo Cory Sebayang Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan/Ist
rmol news logo Pidato bupati Karo Cory Sebayang pada saat pencabutan nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Karo di Hotel Sinabung, Berastagi, Senin (24/9) lalu dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Karo yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan mengatakan, awalnya mereka menerima pengaduan dari pihak yang keberatan atas pernyataan Cory yang menyebutkan ‘semoga nomor urut 3 menjadi juara 1’ yang kemudian dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

“Kajian awal di Bawaslu, syarat formil dan materilnya terpenuhi sehingga kita lanjutkan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis (3/10).

Selanjutnya kata Gemar, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi secara langsung kepada pelapor, para saksi dan juga terlapor. Berkaitan dengan statemen Cory yang menjadi akar persoalan, Sentra Gakkumdu juga meminta analisis dari ahli bahasa dan ahli pidana.

“Semalam seluruh hasil klarifikasi ini dibahas. Dan disimpulkan bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ungkapnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA