“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari
downtrading serta mengurangi dampak negatif
multiplier effect dan eksternalitas negatif," kata Direktur CHED, Roosita Meilani Dewi, dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Menurut dia, kenaikan cukai rokok diusulkan minimal 25 persen per tahun. Merata untuk semua jenis rokok.
"Mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya,” ujar akademisi Muhammadiyah ini.
Sementara itu, pakar cukai rokok dari Universitas Andalas, Abdillah Ahsan, menyoroti pentingnya dukungan pemangku kepentingan daerah dalam penerapan kebijakan ini. Sebab, beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar.
"Dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” terang Abdillah.
Penelitiannya di beberapa daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok. Sedangkan, untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Sedangkan Ketua Udayana Central, Putu Ayu Swandewi Astuti menegaskan, rokok memiliki dampak yang luas. Baik aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara.
“Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda," sebutnya.
"Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,” tegas Putu.
BERITA TERKAIT: