Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seleksi Capim KPK, PBHI Prediksi 20 Nama Pilihan Pansel Sarat Kepentingan Politis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 11 September 2024, 23:22 WIB
Seleksi Capim KPK, PBHI Prediksi 20 Nama Pilihan Pansel Sarat Kepentingan Politis
Julius Ibransi/Repro
rmol news logo Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahap 20 besar. Namun diduga, figur-figur yang lolos sarat dengan kepentingan politis.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyampaikan hal tersebut dalam sebuah webinar yang disiarkan di kanal Youtube mantan Komisioner KPK Saut Situmorang, pada Rabu (11/9).

Dalam paparannya, Julius menilai panitia seleksi (Pansel) tidak bekerja secara profesional, karena terdapat nama-nama capim KPK yang masuk 20 besar terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan/atau tidak memiliki latar belakang antikorupsi.

"Yang kami lihat yang dijelaskan Pansel lebih banyak nuansa politisnya. Dan ini sesuai dengan rekam jejak dan situasi kondisi objektif KPK saat ini, kepentingan politiknya tinggi sekali," ujar Julius.

Menurutnya, Pansel Capim KPK seharusnya tidak menerima sosok yang telah memiliki rekan jejak buruk dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kenapa nama-nama perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan kemudian ada instansi dan banyak sekali termasuk BPK di sini ya (masuk sebagai capim KPK), dan yang kita tahu jadi problem dalam pemberantasan korupsi,  jadi target dalam penegakkan anti korupsi oleh penyidik-penyidik KPK," tutur Julius. 

"Nah ini sekarang mereka eksis. Bagaimana menjelaskan kepada publik bahwa meskipun mereka berasal dari instansi ternyata mereka adalah sosok anti korupsi sehingga dipercaya untuk bergeser ke KPK. Tapi sampai saat ini kami tidak lihat selain nuansa titipan-titipan," tambahnya. rmol news logo article


EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA