Agenda terdekat, KPU akan menggelar rapat konsultasi bersama Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 sehari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8).
"Terkait dengan tindak lanjut putusan ini (MK), kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Menurutnya, konsultasi bersama DPR dilakukan semata-mata untuk mematuhi prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.
Konsultasi tersebut juga menghindari sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sempat dilayangkan ketika mengadopsi Putusan MK 90/2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden lalu.
"Dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," jelasnya.
Yang jelas, kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini," tutupnya.
BERITA TERKAIT: