Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Megawati: Menentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 15:57 WIB
Megawati: Menentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Tangkapan layar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri/RMOL
rmol news logo Langkah DPR merevisi UU Pilkada, hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 ditanggapi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Presiden ke-5 RI itu menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, Megawati mendesak agar semua pihak mematuhi putusan MK.

"Pasal 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final," tegasnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Putri Proklamator Soekarno itu menegaskan barangsiapa yang menentang pasal tersebut, maka dia bukanlah orang Indonesia. Dia menyebutkan, pihak yang menentang juga melanggar konstitusi.

"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya enggak mau salah aturan. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," ujarnya. 

Rencana pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang ditunda karena hari ini gelombang protes terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah. 

Pimpinan DPR akhirnya menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA