Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait hasil pembahasan revisi UU Pilkada yang telah rampung dibahas di tingkat I pada sore tadi.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar Rapat Bamus untuk mengagendakan sejumlah pembahasan dalam rapat paripurna, termasuk pengesahan UU Pilkada.
"Kami tadi sudah menyurati pimpinan, berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat," kata Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah insya Allah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," sambungnya.
Politikus PPP itu mengaku belum mengetahui detail terkait waktu pelaksanaan rapat paripurna besok.
"Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti suratnya belum beredar," kata Baidowi.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju pengesahan RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Sementara Fraksi PDIP secara tegas menolaknya.
BERITA TERKAIT: