Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pelaksanaan putusan MK oleh jajarannya dapat dilakukan setelah ada tindak lanjut dari KPU RI.
"Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut," ujar Astri kepada
RMOL, Rabu (21/8).
Dia mengungkap, bentuk tindak lanjut dari KPU RI biasanya berupa perubahan aturan teknis yang dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan.
"Apakah mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan dari KPU RI," katanya.
Lebih lanjut, Astri memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan MK berdasarkan arahan KPU RI.
"Betul pada dasarnya seperti itu, kita tinggal mengikuti arahan," demikian Astri menambahkan.
BERITA TERKAIT: