Pengukuhan itu dilakukan di Komplek perumahan Kementerian Widya Chandra Jakarta Selatan, Senin lalu (1/7) .
Penetapan pengukuhan pasangan AMAL tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP-PAN) Nomor: PAN/A/Kpts/KI-SJ/189/Vll/2024 Tanggal 2 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.
Usai pengukuhan, Aminullah menyampaikan terimakasih kepada Zulkifli Hasan beserta jajaran DPP PAN, atas pengukuhan yang disertai penyerahan SK.
"Terima kasih juga atas dukungan dan bimbingan dari DPW PAN Aceh sehingga pasangan Amal (Aminullah-Afdhal) hari ini dapat resmi ditetapkan sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dari PAN," kata Aminullah di Banda Aceh, dikutip
RMOLAceh, Senin (8/7).
Aminullah mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim sukses dan menyusun visi dan misi untuk membangun Banda Aceh yang gemilang dan sejahtera.
"Mohon doa dan dukungan dari warga Kota Banda Aceh untuk bersama-sama mewujudkan Banda Aceh yang gemilang dan sejahtera di masa depan," ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPD PAN Banda Aceh, Rahmat Djailani mengatakan, pengukuhan pasangan Aminullah-Afdhal sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dari PAN masih dapat berubah.
“Pengukuhan tersebut masih bisa berubah, apabila calon Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah tidak berhasil mendapatkan dukungan partai politik selain PAN. Dan jika hal itu terjadi, maka PAN akan mengusung calon Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama calon Wakil Wali Kota lainnya," jelas Rahmat Djailani.
BERITA TERKAIT: