Kendati begitu, Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut mengingatkan penunjukan menteri tetap menjadi hak prerogatif presiden.
“Tentunya publik berharap siapapun yang ditunjuk Presiden terpilih (Prabowo) memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan menteri, teruji integritas dan keilmuannya,” kata Prof Sugianto diwartakan
RMOLJabar, Sabtu (6/7).
Prof Sugianto menambahkan, usulan tersebut sah-sah saja, karena publik menginginkan rekam jejak calon pejabat negara memiliki kemampuan, wawasan, dan kepantasan yang sesuai kompetensi keilmuannya.
Menurutnya, uji publik terkait rekam jejak calon menteri agar presiden tidak asal tunjuk orang karena alasan balas jasa telah mendukung dan memenangkan dirinya di pilpres.
“Rekam jejak calon menteri agar jangan sampai setelah dilantik menteri belum apa-apa sudah terdampak hukum, ini yang harus dijaga dan diperhatikan Prabowo,” tutupnya.
Usulan uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test dalam menentukan menteri yang duduk di kabinet pada pemerintahan disampaikan anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon.
Effendi menilai separuh dari menteri kabinet Jokowi-Maruf tidak kompeten. Ia mencontohkan, kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN) akibat dari koordinasi kepemimpinan yang lemah di Kemkominfo.
Menurut Effendi, kursi Menkominfo harus diisi orang yang profesional, bukan hanya sekadar bagi-bagi jabatan.
BERITA TERKAIT: