Ketua Tim Kerja Pemenangan bakal calon Gubernur Lampung Hanan A. Rozak, Tony Eka Candra menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan kerja-kerja politik, baik penggalangan umum, penggalangan teritorial dan penggalangan fungsional berdasarkan Surat Perintah Tugas DPP Partai Golkar No : Sprin-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar.
Surat Perintah tersebut diberikan kepada kedua kader terbaik Golkar, yakni Arinal Djunaidi dan Hanan A. Rozak.
"Kerja-kerja politik yang dilaksanakan oleh Hanan A. Rozak dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari DPP Partai Golkar, bukan atas keinginan pribadi Pak Hanan," ujar Tony melalui keteranganya tertulisnya, Kamis (4/7).
Politikus senior Partai Golkar Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam surat tersebut berisikan di antaranya perintah untuk melakukan koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Kemudian melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten. Serta melaksanakan surat perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar.
Tony juga menegaskan bahwa rekomendasi calon, baik Gubernur, Bupati/Wali Kota adalah kewenangan penuh dari DPP Partai Golkar. Pihaknya siap mematuhi dan melaksanakan segala keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar.
Dengan telah dikeluarkannya surat rekomendasi oleh DPP Partai Golkar kepada Arinal Djunaidi, maka seluruh jajaran Partai Golkar baik pengurus, maupun kader wajib untuk mematuhi, tunduk dan patuh, serta tegak lurus atas keputusan DPP Partai Golkar tersebut.
"Partai Golkar sudah teruji dan berpengalaman dalam mengelola dinamika internal, namun manakala kebijakan sudah diputuskan oleh institusi tertinggi partai, maka seluruh keluarga besar Partai Golkar akan kembali kompak, solid, utuh dan bersatu dalam memenangkan Pemilu, baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada," pungkas Tony.
BERITA TERKAIT: